Pemerintah Kabupaten Ketapang Ikuti Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Secara Daring Bersama Menteri Koperasi Dan UMKM. Bertempat Di Ruang Rapat Basement Kantor Bupati.
Dibuat : 08 April 2025
Dibaca : 23

Pemkab Ketapang Ikuti Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
PROKOPIMKETAPANG –Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Heryandi, M.Si., menghadiri Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara daring bersama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, pada Senin (24/3/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Basement Kantor Bupati Ketapang.
Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditandatangani pada 18 Maret 2025. Dalam edaran tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025.
Proses pembentukan koperasi ini berlangsung dalam beberapa tahapan sejak Maret hingga Juni 2025. Dimulai dari sosialisasi kepada pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi desa. “Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat mendirikan koperasi bersama dengan desa lain. Targetnya, seluruh desa telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada akhir Juni 2025,” tertulis dalam aturan tersebut.
Berdasarkan pedoman yang diberikan, koperasi dapat dibentuk dengan tiga cara, yaitu pendirian baru, pengembangan koperasi yang telah ada, serta revitalisasi koperasi. Setiap koperasi wajib diawali dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih" diikuti nama desa setempat. Pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan melalui musyawarah desa, di mana kepala desa secara ex-officio akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi.
Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi koperasi secara berkala setiap enam bulan setelah peluncuran. Adapun kegiatan usaha koperasi mencakup penyediaan sembako, obat murah, klinik desa, simpan pinjam, logistik, penyimpanan hasil pertanian, serta berbagai usaha lain sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.