Selamat Datang Website SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Ketapang
Sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, bahwa Sekretariat Daerah terdiri dari 1 (satu) Sekda, 3 (tiga) Assisten Daerah, 8 (delapan) Kepala Bagian, 1 (satu) Sub Bagian, 21 (dua puluh satu) Jabatan Fungsional hasil penyetaraan, 3 (tiga) Staf Ahli dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Daerah merupakan unsur Staf Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
2) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah.
3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah.
4) Pelayanan administrasi dan pembinaan aparatur sipil Negara pada instansi daerah; dan
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hubungi kami dengan mengklik tombol disamping
Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera
- Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal, Bersih, Terpercaya dan Berwibawa dalam pelayanan publik.
- Memperkokoh Landasan Perekonomian Masyarakat.
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Seluruh Masyarakat Ketapang.
informasi berita terbaru dapat anda lihat pada halaman ini