Selamat Datang Website SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Ketapang

Menghadiri Penandatangan Berita Acara Rekonsilasi Penyetoran Pajak Rekening Kas Umum Negaa Atas Belanja Bersumber Dari APBD Semester II Tahun Anggaran 2024. Bertempat Di Ruang Rapat BPKAD Ketapang.

Dibuat : 03 February 2025
Dibaca : 12
Asisten Sekda bidang Ekonomi, Keuangan dan  Pembangunan Syamsul Islami, S.IP.,M.T menghadiri Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat Yang Dipungut/ Disetorkan Ke Rekening Kas Umum Negara atas Belanja bersumber dari APBD semester II Tahun Anggaran 2024 Periode Juli - Desember 2024, pada Kamis (30/01/2025) di Ruang Rapat BPKAD Ketapang.

Penandatangan ini dibagi 4 secara bergiliran antara BPKAD Ketapang, BPKAD KKU, KPP Pratama dan KPPN.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, serta berdasarkan hasil pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.

Asisten dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan merupakan komitmen terhadap peraturan menteri keuangan 67 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024  tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang mana penyaluran DBH PPH dan PHPTB dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan menerima laporan berupa berita acara rekonsiliasi paling lambat hari kerja terakhir Bulan Januari.

Lebih lanjut disampaikan Asisten, Rekonsiliasi pajak dilakukan guna memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut atau dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat rekening kas negara yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

"Saya berharap rekonsiliasi pajak ini agar tetap berjalan dengan baik bisa dijadwalkan secara bulanan oleh Pemda dengan KPP Pratama dan KPPN Ketapang. Hal ini dilakukan untuk memitigasi resiko penumpukan diakhir masa periode rekonsiliasi sehingga lebih efektif dan tentunya untuk menghindari keterlambatan dalam penyampaian berita acara rekonsiliasi pajak kepemerintah pusat," ujarnya.

Menurut Asisten, penandatanganan rekonsiliasi pajak menjadi langkah penting dalam mengukuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak yang lebih baik dimasa mendatang.