Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Agoesdjam. Bertempat Di Ruang Rapat Sekda Kab. Ketapang.
Dibuat : 22 January 2025
Dibaca : 23
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Dedy Shopiardi, S.STP Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dokter Agoesdjam. Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kab. Ketapang, Selasa (21/01/2025).Dalam rapat tersebut pejabat sekda ketapang meminta agar pembuatan perbup ini mengacu pada peraturan kemendagri dan kemenkes, sehingga tidak mempersulit kinerja RSUD dalam mencari mitra kerja.Dalam hal ini direktur RSUD Dr. Agoesdjam berharap perbup terkait kerjasama ini untuk segera di sahkan guna menjadi payung hukum bagis RSUD Dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang.Direktur RSUD juga meminta kepada dinkes ketapang untuk ikut berperan aktif dalam rancangan perbup ini.Disarankan kepada Pemrakarsa untuk memperbaiki substansi aturan terkait tata cara kerja sama BLUD RSUD sebagaimana didalam draf rancangan Pasal 13 dan Pasal 14, untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah, Dengan Pihak Ketiga. Hal ini dengan memperhatikan kewenangan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama serta mekanisme dan prosedur penyusunan kerja sama.• Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati agar dibuat lebih fleksibel sehingga nantinya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.• RSUD diminta untuk memperbaiki Materi muatan Rancangan Peraturan Bupati sesuai saran peserta rapat.• Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum diminta untuk mengkaji usulan Peraturan yang mengatur Kerjasama BLUD yang dapat juga mengatur Kerjasama pada BLUD Puskemas dan Labkesda.