Memimpin Rapat Pembahasan PKKPR Berusaha, KBLI 45101- Perdanganan Besar Mobil Barua A.n. PT. Gemilang Berlian Indah, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Bertempat Di Ruang Rapat Bupati Lantai 1 Kantor Bupati Ketapang.
Dibuat : 17 January 2025
Dibaca : 16
Asisten Sekda Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembagunan Syamsul Islami S.IP ., M.T, Memimpin Rapat Pembahasan PKKPR Berusaha, KBLI 45101- Perdagangan Besar Mobil Baru a.n. PT. Gemilang Berlian Indah, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.Bertempat Di Ruang Rapat Bupati, Jumat (10/01/2025).Jumat 10 Januari 2025 pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat pembahasan untuk penerbitan hasil penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atas nama PT. Gemilang Berlian Indah.Rapat ini di adakan di ruang rapat Bupati lantai 2 Kantor Bupati Ketapang, yang di hadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Perkim LH, Kantor BPN, dan Dinas DPMPTSP.Dalam rapat tersebut, Bapak Syamsul Islami menyampaikan bahwa proses PKKPR ini penting untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. "Kita harus memastikan setiap proyek yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tertibnya penataan ruang di kabupaten kaur," ujarnya.Bapak Lamto dari PU melaporkan lokasi ini berada di desa Muara Jekak , yang lokasinya mencakup kawasan budidaya seluas 5501m² dan sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) " saya selaku dari dinas pu melaporkan bawasannya untuk lokasi dan aturan lokasi yang akan di bangun ini sudah sesuai aturan yang berlaku " ujarnya.Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup.Masing-masing pihak memberikan pandangan dan masukan terkait proyek yang diajukan, dan memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan dengan matang.Asisten Berharap, Rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menjaga tata kelola ruang yang baik dan berkelanjutan di kabupaten Ketapang.Pada akhir rapat, disepakati bahwa proses PKKPR di setujui dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan beberapa catatan, yaitu untuk peraturan zonasi supaya disesuaikan dengan saran dan masukan dari Kepala Bagian Hukum.