Dengarkan Aspirasi Aliansi Pekerja Buruh, Asisten Ajak Bersama - Sama Pahami Isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Yang Berlaku. Bertempat Di Ruang Paripurna DPRD Kab. Ketapang.
Dibuat : 17 January 2025
Dibaca : 37
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Heriyandi., M.Si Hadiri Rapat Mendengar Pendapat Umum Pertemuan Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kab. Ketapang Dengan Pihak Ke-2 dan Dewan Pengupahan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (15/01/2025).Terkait UMSK sektor pertambangan ini Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat.Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balas Gubernur Kalbar.Dalam hal ini Plt. Kepalada dinas Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang.Ketua DPRD Komisi dua Antoni Salim menyampaikan, bahwa upah minimum Kabupaten Ketapang menjelaskan telah mendapat respon balik dari Gubernur Kalimantan barat. Antoni berharap agar permasalahan terkait upah minimum ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin.Ketua FSBSI (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus.