Pimpin Rapat Pembahasan Perangkat Daerah Baru Dengan Fokus Pemenuhan Persyaratan Administrasi Yang Diperlukan Dalam Pembentukan SKPD Baru. Bertempat Di Ruang Rapat Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang.
Dibuat : 26 November 2024
Dibaca : 31
Menindaklanjuti rapat sebelumnya, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Islami, S.Ip., M.T. memimpin kembali Rapat Pembahasan Perangkat Daerah Baru (Senin, 18/11/2024), bertempat di Ruang Rapat Kepala Bappeda Kab. Ketapang.Fokus rapat kali ini adalah membahas pemenuhan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pembentukan SKPD baru.Adapun persyaratan administratif yang diminta oleh Kemendagri maupun Kemenpan RB dalam pembentukan SKPD baru ini diantaranya adalah (1) Telah memilik peraturan daerah terkait dengan perangkat daerah baru, (2) telah memiliki peraturan kepala daerah terkait dengan perangkat daerah baru, (3) adanya rencana strategis untuk perangkat daerah baru, (4) telah melakukan penunjukkan Plt. Perangkat daerah baru.Persyaratan-persyaratan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan akses ke SIPD RI.Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, maka langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi ke Kemedagri dan Kemenpan RB.