Pimpin Rapat Pembahasan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Ketapang. Bertempat Di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Dibuat : 27 August 2024
Dibaca : 52
Asisten Sekda Bidang Ekbang Syamsul Islami, S.IP., M.T Pimpin Rapat Pembahasan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kab. Ketapang. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Senin (26/08/2024).Pada rapat tersebut asisten sekda mempertegas bahwa terkait perbup ini bukan hanya redaksi semata, melainkan harus diterapkan dan di kerjakan sesuai peraturan bupati yang ada.Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya :Perlu penambahan di Pasal 1 tentang Menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang penataan ruang dan penambahan kantor pertanahan Kabupaten Ketapang.• Perlu penambahan frasa Pasal yang mengatur tentang KKPR untuk kegiatanbersifat strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.• Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b ditambah frasa kerja sama dengan bank tanah.sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (7) dihapus kata serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan bank tanah, dan ayat (8) dihapus.• Ketentuan Pasal 20 ayat (7) perlu penyesuaian dengan menambahkan frasadilakukan oleh kantor pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.• Ketentuan Pasal 28 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) perlu dilakukan perbaikan frasanorma sesuai saran peserta rapat.• Ketentuan Pasal 30 ayat (3) disesuaikan dan ayat (4) dihapus.• Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, dan ayat (2) perlu perbaikan frasasesuai saran peserta rapat.• Ketentuan Pasal 35 ayat (3) dihapus.• Ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dihapus dan ayat (2) perlu.perbaikan norma sesuai saran tim.• Ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 dihapus.