Ikuti Rapat Paripurna Membahas Raperda Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Dibuat : 13 June 2024
Dibaca : 158
DPRD gelar Paripurna RaperdaDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahRapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Ketapang, rabu 12/06/2024,Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang Ahmad Soleh S.T., M.Sos selaku Pansus I mengatakan Rapat ini bertujuan guna mendapat masukan usulan dan saran berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai dengan jadwal dengan hasil yang sesuai dengan harapan.Menurutnya, bahwa pertemuan ini di maksudkan untuk mengetahui kajian teknis dalam penyusunan Ranperda OPD ini yang mengacu pada PP-18 yang menjadi turunan dari UU-23 tentang Pemerintahan Daerah.Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan Hal yang paling prinsip dan mendasar pada pertemuan ini adalah sebenarnya, Kabupaten/Kota Se Indonesia Khususnya Kabupaten Ketapang tinggal menintre data dari masing-masing SKPD yang sudah ada.Selanjutnya mengacu pada PP-41 yang terdahulu, kemudian akan di ketahui oleh system di BANGDAL pada kementrian Dalam Negeri untuk menentukan skor dari masing-masing SKPD sehingga dapat di kelompokkan menjadi beberapa type, apakah type A, Type B dan seterusnya." Dan ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan berapa kebutuhan perangkat Daerah yang di perlukan oleh Kabupaten Ketapang " ungkapnya.Hadir dalam rapat tersebut Asisten III Sekretariat Daerah , Kabag Organisasi, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD beserta undangan lainnya.