Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Drs. Dharma., M.Pd Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Peraturan Bupati Ketapang. Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Ketapang, Senin (20/05/2024).
Dalam rapat tersebut terdapat dua hal yang dibahas yakni :
• Satu Data Kabupaten Ketapang dan
Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Kabupaten Ketapang; dan
• Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaeraH Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Ketapang.
Hasil dari rapat tersebut mendapatkan beberapa kesimpulan :
SATU DATA KABUPATEN KETAPANG DAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
KABUPATEN KETAPANG
1. Perlu penyempurnaan konsideran menimbang dengan menambahkan latar belakang perlunya penyelenggaraan statistik sektoral.
2. Perlu penambahan Pasal yang mengatur tentang maksud dan tujuan. penyelenggaraan statistik sektoral dalam Raperbup tentang Satu Data Kabupaten Ketapang dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Ketapang.
3. Perlu penambahan ayat yang mengatur kolaborasi Bappeda selaku Pembina Data
Geospasial yang melibatkan Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait pengelola tata ruang daerah dan desa.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 100 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN KETAPANG
1. Penghasilan tetap Dewan Pengawas LPPL RKK perlu kajian dan analisa dari Lembaga
terkait.
2. Pendapatan yang diperoleh dari iuran LPPL RKK dikelola langsung oleh LPPL RKK dan tidak melalui bendahara penerimaan dinas.
3. Perlu penyesuaian struktur organisasi LPPL RKK pada Lampiran I dengan dasar
pertimbangan Dewan Pengawas bekerja dan bertanggun jawab secara kolektif kolegial dan melaporkan kepada bupati Ketapang.