Selamat Datang Website SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Ketapang
KETAPANG, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si. memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang memperkuat landasan hukum dan tata kelola pengelolaan aset daerah agar semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut, penyusunan naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan BMD diarahkan sebagai landasan teoretis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.
Naskah akademik tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan regulasi, sekaligus memastikan substansi Raperda mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan penyusunan Raperda tersebut antara lain merumuskan kepastian hukum mengenai ruang lingkup, kewenangan, serta tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, regulasi ini ditujukan untuk mewujudkan pengamanan secara fisik, administratif, dan hukum terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Sekda menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan salah satu komponen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang tertib serta didukung kepastian hukum.
Pengelolaan BMD yang efisien, transparan, dan akuntabel, kata dia, memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyusunan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen membangun tata kelola aset daerah yang semakin baik, sehingga setiap Barang Milik Daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat.Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.