slot gacorslot gacor 777link slot gacorslot gacor onlinelink slot maxwin SETDA KAB. KETAPANG

Selamat Datang Website SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Ketapang

WAKIL BUPATI KETAPANG BUKA KEGIATAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Dibuat : 06 May 2026
Dibaca : 31

Wabup Ketapang Buka Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027

KETAPANG, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, SH secara resmi membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wabup dalam sambutannya menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghadirkan layanan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.

“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.

Di antaranya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB maupun perpindahan murid. Selain itu, sekolah juga dilarang menarik biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru, serta tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Wabup menekankan bahwa ketentuan ini harus menjadi perhatian serius guna mencegah praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,”